Berita Terkini

502

Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Senin (12/11/2018) KPU  Kabupaten Sanggau Kembali Melakukan Rapat Pleno Terbuka Mengenai Daftar Pemilih, Untuk Kali ini Kegiatan di namai “Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Sanggau” yang berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1351/PL.01.2-SD/01/KPU/XI/ 2018 tentang penyelesaian tidak lanjut data 31 juta pemilih serta  Surat Bawaslu RI Nomor SS-1399/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 perihal pengawasn penyempurnaan DPT, naka ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sanggau sebanyak : 332.445 pemilih dengan rincian 172.285 pemilih laki-laki dan 160.160 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan, 169 desa/kelurahan dan 1.641 TPS. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sangau dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Sanggau serta PPK 15 kecamatan se-Kabupaten Sanggau. Berita Acara dibacakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sanggau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hamka Surkati, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau. Acara ditutup dengan penyerahan Berita Acara kepada pihak terkait yang hadir. | Hupmas KPU Sanggau Berita Acara dapat diunduh disini


Selengkapnya
483

PENYERAHAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menyerahkaan Alat Peraga Kampanye (APK) Fasilitasi KPU Kabupaten Sanggau kepada Peserta pemilu, Jumat (09/11/2018). Acara yang berlangsung di ruang Rapat KPU Kabupaten Sanggau ini, dihadiri perwakilan peserta pemilu dari team kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye Calon DPD Jawa Timur, Polresta Blitar, serta Bawaslu Kabupaten Sanggau. Hamka Surkati yang mewakili Komisioner KPU Sanggau menyatakan bahwa yang diserahkan hari ini adalah seluruh APK yang difasilitasi KPU “ Alhamdulillah, alat peraga kampanye yang kita tunggu-tunggu akhirnya sudah selesai kita cetak dan siap untuk dipasang.” Hamka menghimbau bahwa APK yang telah dicetak tersebut, dipasang ditempat-tempat yang tidak dilarang untuk  pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan Bupati Sanggau. Disamping itu diharapkan pemasangannya juga tetap mempertimbangkan estetika dan keamanan pengguna jalan. Dalam penyerahan kemarin, beberapa partai maupun Calon Anggota DPD Kalbar belum mengambil APK yang telah difasilitasi pencetakannya oleh KPU Kabupaten Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
803

Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Sanggau Tahun 2018 telah berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten Sanggau akan membuat laporan palaksanaan penyelenggaraan Pemilihan ini dan menyampaikannya kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Untuk menyusun laporan tersebut KPU Sanggau memerlukan saran dan masukan dari penyelenggara Pemilu tingkat bawah, yaitu PPK dan PPS. Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di aula Hotel Emerald Sanggau diadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Sanggau Tahun 2018 yang berlangsung dari tanggal 29 September – 1 Oktober 2018. Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih didampingi Komisioner lainnya beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau, serta dihadiri PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Sanggau. Dalam pengantar pembukaannya, Sekundus mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini untuk mengukur sampai sejauh mana hasil dari pelaksanaan Pemilihan 2018 yang telah dilaksanakan oleh KPU Sanggau. “yang sudah baik kita pertahankan, yang belum kita perbaiki dan tingkatkan” ajaknya. Acara evaluasi ini kemudian dibagi menjadi 4 kelompok diskusi, yaitu diskusi yang membahas 4 kelompok tahapan, Tahapan yang dimaksud diantaranya adalah tahapan persiapan, pemungutan dan penghitungan suara, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan sosialisasi dan tahapan rekapitulasi hasil. Selanjutnya masing-masing kelompok memaparkan hasil diskusinya yang dimulai dari kelompok A, yaitu kelompok tahapan persiapan khususnya dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS terdapat ketentuan dalam PKPU nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan usia minimal adalah 17 tahun ke atas dan maksimal dua kali periode dalam setiap tingkatan atau jabatan. Untuk usia tersebut dalam Diskusi masih dianggap terlalu muda karena masih pemilih pemula dan diharapkan undang-undang dapat direvisi. Periodesasi jabatan sebagai bentuk regenerasi dianggap sebagai masalah yang dipengaruhi oleh faktor SDM yang sulit ditemukan terutama di desa. Selain itu juga pembentukan badan penyelenggara terkendala dengan persyaratan di legalisasi ijasah. Maka diharapkan kepada yang hadir dalam diskusi dapat mensosialisasikan dan memberi informasi yang jelas kepada  masyarakat di lingkungan sekitar untuk dapat menjadi penyelenggara pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan Kelompok B, yaitu kelompok tahapan pemutakhiran data pemilih dimana upaya KPU Kabupaten Sanggau untuk memperbaiki data pemilih dimulai dari pendataan pemilih yang dilakukan petugas PPDP, pendampingan Gerakan Coklit Serentak, penyusunan DPS dan pengumuman di tempat strategis. Melakukan uji publik dengan tokoh masyarakat. Namun, masih ada pemilih yang tercecer yaitu tidak terdaftar, terdaftar namun seharusnya tidak terdaftar dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor kesalahan pencatatan NIK dan ketidaktelitian. Selanjutnya giliran kelompok C yang memaparkan hasil diskusinya, yaitu kelompok tahapan sosialisasi dimana tahapan ini menjadi tahapan yang sangat penting dan mendapat perhatian penuh dari KPU Kabupaten Sanggau karena partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu semakin menurun, hal ini upaya KPU Kabupaten Sanggau dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2018 banyak melipatkan pihak dan menyasar ke komunitas-komunitas masyarakat. Tingkat partisipasi Pilgub Kalbar 2018 mencapai 78,53% yang menggunakan hak pilihnya. Sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 21,47%. Untuk Pilbup sendiri, tingkat partisipasi pemilih mencapai 78,64% yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan sisanya 21,36% tidak menggunakan hak pilihnya. Dan yang terakhir adalah Kelompok D, yaitu kelompok yang membahas tahapan pemungutan suara. KPU Kabupaten Sanggau telah melakukan memperbaiki tata kelola distribusi penyelenggaraan, fasilitasi pelayanan di TPS dengan membentuk TPS ramah bagi penyandang disabilitas dalam mengggunakan hak pilihnya, serta pelayanan di RS, Puskesmas rawat inap, dan rutan. Dari hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalbar 2018 di Kabupaten Sanggau yaitu Paslon 1, Sutarmidji-Ria Norsan memperoleh 26,38 % suara sah, Paslon Nomor 2, Karolin Margareth-Suyadman Gidot memperoleh 68,34% suara sah, dan paslon 3 Milton Crosby-Boyman Harun memperoleh 10,28% sah. Sedangkan untuk Pilbup Sanggau 2018 Paslon 1 Yansen Akun Effendi-Fransiskus Ason memperoleh 42,88% suara sah, paslon 2 Paolus Hadi-Yohanes Ontot memperoleh 57,12% suara sah. Dalam sambutan penutupnya Sekundus berpesan “Sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Tahun 2018 berjalan dengan kondusif namun tidak terlepas dari berbagai kendala dan permasalahan. Sehingga hal ini perlu adanya upaya perbaikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan yang lebih baik pada Pemilu kedepannya.” tutupnya | Humas KPU Sanggau


Selengkapnya
773

Deklarasi GMHP KPU Sanggau

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar acara Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) dalam rangka mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 bertempat di Kantor KPU Sanggau, Jalan Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau, Senin (01/10/2018). Acara tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekda Kabupaten Sanggau, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Kabagops Polres Sanggau, Pasiops Kodim 1204/Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, Pimpinan OPD Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, serta Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Sanggau. Dalam sambutannya Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih mengatakan, pembentukan Forum Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih dan Posko Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) merupakan bentuk tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 1099/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang penyempurnaan DPTHP-1, sebagaimana disampaikan bahwa ini merupakan upaya dari KPU RI untuk memaksimalkan agar seluruh warga Indonesia terdaftar di DPT dan dalam rangka melindungi hak pilih warga dan masyarakat di Pemilu 2019, yang berlngsung dari tanggal 1 – 28 Oktober 2018. Sekundus berharap dengan dibentuknya Posko Layanan #GMHP ini, memudahkan seluruh masyarakat kabupaten Sanggau agar berpartisipasi aktif untuk ikut mengecek kembali datanya dengan cara: Datang keposko Layanan #GMHP yang tersedia di KPU, PPK dan PPS atau Kantor Desa/Kelurahan, dengan melihat pengumuman DPTHP; Cek pemilih di : lindungihakpilihmu.kpu.go.id; atau Download Aplikasi mobile : KPU RI PEMILU 2019; Pada kesempatan tersebut, acara dibuka langsung oleh Asisten I Sekda mewakili Bupati Sanggau, Setelah pembacaan naskah deklarasi #GMHP oleh forum koordinasi pemuktahiran data pemilih  dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP), sebagai bentuk dukungan berbagai pihak terhadap proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019 | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
503

Pengumuman Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sanggau

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye. Berikut kami sampaikan Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Selengkapnya unduh disini.| Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
510

Pencermatan Bersama Potensi Data Ganda DPT Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2020 tentang Penyempurnaan DPT, pada hari Rabu tanggal (12/09/2018) siang, bertempat diruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sanggau, dilaksanakan pencermatan bersama antara KPU Kabupaten Sanggau, Bawaslu kabupaten Sanggau, Dinas Dukcapil Kabupaten Sanggau, serta Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019, terhadap pontensi data ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019, yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sanggau tanggal 21 Agustus yang lalu. Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih dihadiri juga oleh Anggota dan Sekretaris KPU kabupaten Sanggau serta PPK 15 kecamatan se-Kabupaten Sanggau. Dari hasil penecrmatan tersebut diperoleh potensi ganda sebanyak 1.218 yang langsung dilakukan penghapusan. Menururt Sekundus kegiatan pencermatan bersama ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu RI pada Rapat Pleno Penetapan DPT Tingkat Nasional tanggl 6 September yang lalu. Berita Acara selengkapnya dapat diunduh disini. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya