Rapat Pleno Penetapan DPTHP 2 Pemilu 2019
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 21 November 2018 tentang Perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik Peserta Pemilu pada saat Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Tingkat Kabupaten Sanggau Pemilihan Umum Tahun 2019, yang bertempat di aula Hotel Emerald Sanggau, Senin (10/12/2018). Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih yang didampingi seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sanggau, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sanggau, Kepala Kesbangpol Kabupaten Sanggau, Pimpinan dan LO Papol se-Kabupaten Sanggau dan tamu undangan lainnya. Selanjutnya penyampaian Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang dipimpin oleh Divisi Program dan data Hamka Surkati dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sanggau, Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu Tahun 2019 yaitu dengan jumlah pemilih sebanyak 330.792 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 171.792 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 159.400 pemilih, tersebar di 15 Kecamatan, 169 Desa/Kelurahan, dan 1.641 TPS. Berita Acara Rapat Pleno dan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Sanggau kepada para pemangku kepentingan. | Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya