Pelepasan Komisioner Masa Bhakti 2014-2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Suasana haru memenuhi aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau pada acara malam pelepasan Komisioner KPU Kabupaten Sanggau masa bhakti 2014-2019, Senin (28/01/2019) malam. Sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 4 dari 5 Komisioner KPU Kabupaten Sanggau periode 2014-2019 tidak dapat lagi mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota karena sudah menjabat 2 periode, yaitu Sekundus Ritih, SE, Sisilia Sisil, SE, Drs.H. Gusti Darmuddin dan Hamka Surkati, SE. Komsioner KPU Kabupaten Sanggau Periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2019.

Dalam sambutannya, Sekundus Ritih menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila selama menjabat pada periode pertama dan kedua ada kesalahan yang disengaja ataupun tidak, baik itu berupa perbuatan ataupun ucapan, kepada Sekretaris, Kasubbag dan seluruh staf KPU Kaupaten Sanggau. “Saya titip pak Sumarto ya” kelakar sekundus. Seperti diketahui bahwa komisioner yang lolos seleksi periode berikutnya adalah Martinus Sumarto, SH.

Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Andi Hasanuddin, SH juga menyampaikan hal yang sama, beliau juga mohon maaf apabila dalam membantu dan melayani tugas-tugas Komisioner masih belum maksimal.

Acara kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, serta para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.