LHKPN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang berisi daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi.
-
Tujuan:
LHKPN bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel kepada KPK, sehingga dapat membantu dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Wajib Dilaporkan:
Laporan ini wajib disampaikan oleh semua penyelenggara negara, termasuk dari yudikatif, legislatif, eksekutif, dan BUMN/D.
-
Proses Pelaporan:
Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem e-LHKPN yang disediakan oleh KPK.
-
Penggunaan Data:
KPK akan menggunakan data LHKPN untuk melakukan analisis dan pemantauan terhadap kekayaan penyelenggara negara.
LHKPN ANGGOTA KPU KABUPATEN SANGGAU
LHKPN MUHAMMAD IKHSAN
LHKPN JUHARI
PEJABAT ESELLON III