LHKPN

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ini adalah laporan yang berisi daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara dan wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi. 

  • Tujuan:

    LHKPN bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel kepada KPK, sehingga dapat membantu dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

  • Wajib Dilaporkan:

    Laporan ini wajib disampaikan oleh semua penyelenggara negara, termasuk dari yudikatif, legislatif, eksekutif, dan BUMN/D. 

  • Proses Pelaporan:

    Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara manual atau melalui sistem e-LHKPN yang disediakan oleh KPK. 

  • Penggunaan Data:

    KPK akan menggunakan data LHKPN untuk melakukan analisis dan pemantauan terhadap kekayaan penyelenggara negara. 

LHKPN ANGGOTA KPU KABUPATEN SANGGAU

LHKPN IIS SUPIANTO

LHKPN EDY RAHMANSANA

LHKPN SUWINDARI

LHKPN MUHAMMAD IKHSAN

LHKPN JUHARI

 

PEJABAT ESELLON III

LHKPN ANDI HASANUDDIN

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 373 Kali.