Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 telah berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten Sanggau akan membuat laporan palaksanaan penyelenggaraan Pemilihan ini dan menyampaikannya kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Untuk menyusun laporan tersebut KPU Sanggau memerlukan saran dan masukan dari penyelenggara Pemilu tingkat bawah, yaitu PPK dan PPS. Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di aula Hotel Emerald Sanggau diadakan Rapat Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 yang berlangsung dari tanggal 29 September – 1 Oktober 2018. Rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih didampingi Komisioner lainnya beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau, serta dihadiri PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Sanggau. Dalam pengantar pembukaannya, Sekundus mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini untuk mengukur sampai sejauh mana hasil dari pelaksanaan Pemilihan 2018 yang telah dilaksanakan oleh KPU Sanggau. “yang sudah baik kita pertahankan, yang belum kita perbaiki dan tingkatkan” ajaknya. Acara evaluasi ini kemudian dibagi menjadi 4 kelompok diskusi, yaitu diskusi yang membahas 4 kelompok tahapan, Tahapan yang dimaksud diantaranya adalah tahapan persiapan, pemungutan dan penghitungan suara, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan sosialisasi dan tahapan rekapitulasi hasil. Selanjutnya masing-masing kelompok memaparkan hasil diskusinya yang dimulai dari kelompok A, yaitu kelompok tahapan persiapan khususnya dalam pembentukan PPK, PPS dan KPPS terdapat ketentuan dalam PKPU nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan usia minimal adalah 17 tahun ke atas dan maksimal dua kali periode dalam setiap tingkatan atau jabatan. Untuk usia tersebut dalam Diskusi masih dianggap terlalu muda karena masih pemilih pemula dan diharapkan undang-undang dapat direvisi. Periodesasi jabatan sebagai bentuk regenerasi dianggap sebagai masalah yang dipengaruhi oleh faktor SDM yang sulit ditemukan terutama di desa. Selain itu juga pembentukan badan penyelenggara terkendala dengan persyaratan di legalisasi ijasah. Maka diharapkan kepada yang hadir dalam diskusi dapat mensosialisasikan dan memberi informasi yang jelas kepada masyarakat di lingkungan sekitar untuk dapat menjadi penyelenggara pemilu. Kemudian dilanjutkan dengan Kelompok B, yaitu kelompok tahapan pemutakhiran data pemilih dimana upaya KPU Kabupaten Sanggau untuk memperbaiki data pemilih dimulai dari pendataan pemilih yang dilakukan petugas PPDP, pendampingan Gerakan Coklit Serentak, penyusunan DPS dan pengumuman di tempat strategis. Melakukan uji publik dengan tokoh masyarakat. Namun, masih ada pemilih yang tercecer yaitu tidak terdaftar, terdaftar namun seharusnya tidak terdaftar dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor kesalahan pencatatan NIK dan ketidaktelitian. Selanjutnya giliran kelompok C yang memaparkan hasil diskusinya, yaitu kelompok tahapan sosialisasi dimana tahapan ini menjadi tahapan yang sangat penting dan mendapat perhatian penuh dari KPU Kabupaten Sanggau karena partisipasi pemilih dari pemilu ke pemilu semakin menurun, hal ini upaya KPU Kabupaten Sanggau dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2018 banyak melipatkan pihak dan menyasar ke komunitas-komunitas masyarakat. Tingkat partisipasi Pilgub Kalbar 2018 mencapai 78,53% yang menggunakan hak pilihnya. Sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya sebanyak 21,47%. Untuk Pilbup sendiri, tingkat partisipasi pemilih mencapai 78,64% yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan sisanya 21,36% tidak menggunakan hak pilihnya. Dan yang terakhir adalah Kelompok D, yaitu kelompok yang membahas tahapan pemungutan suara. KPU Kabupaten Sanggau telah melakukan memperbaiki tata kelola distribusi penyelenggaraan, fasilitasi pelayanan di TPS dengan membentuk TPS ramah bagi penyandang disabilitas dalam mengggunakan hak pilihnya, serta pelayanan di RS, Puskesmas rawat inap, dan rutan. Dari hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalbar 2018 di Kabupaten Sanggau yaitu Paslon 1, Sutarmidji-Ria Norsan memperoleh 26,38 % suara sah, Paslon Nomor 2, Karolin Margareth-Suyadman Gidot memperoleh 68,34% suara sah, dan paslon 3 Milton Crosby-Boyman Harun memperoleh 10,28% sah. Sedangkan untuk Pilbup Sanggau 2018 Paslon 1 Yansen Akun Effendi-Fransiskus Ason memperoleh 42,88% suara sah, paslon 2 Paolus Hadi-Yohanes Ontot memperoleh 57,12% suara sah. Dalam sambutan penutupnya Sekundus berpesan “Sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Tahun 2018 berjalan dengan kondusif namun tidak terlepas dari berbagai kendala dan permasalahan. Sehingga hal ini perlu adanya upaya perbaikan sebagai dasar untuk penyelenggaraan yang lebih baik pada Pemilu kedepannya.” tutupnya | Humas KPU Sanggau
Selengkapnya