KPU Sanggau Umumkan DPT Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau telah menetapkan DPT Pemilu 2019 pada tanggal 21 Agustus yang lalu. Setelah tahapan penetapan ini, KPU berkewajiban mengumumkan Daftar Pemilih Tetap tersebut kepada masyarakat melalui PPK dan PPS. Selain itu KPU juga telah memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap by name by address kepada Bawaslu, Disdukcapil dan Parpol Peserta Pemilu 2019.

Metode pengumuman dapat berupa pengumuman di RT/RW atau Kantor Desa/Kelurahan ditempat-tempat strategis dan mudah dijangkau maupun melalui website resmi KPU.

Komisioner KPU Sanggau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hamka Surkati mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih didalam negeri dalam Pemilu 2019. “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban mengumumkan DPT sebelum hari dan tanggal pemungutan suara” ujarnya.

Lebih lanjut Hamka menyampaikan bahwa pengumuman DPT ini akan berakhir 1 hari sebelum tanggal dan hari  pemungutan suara yaitu 16 April 2019 mendatang. Hamka juga berpesan kepada masyarakat agar aktif mengecek namanya dalam daftar pemilih, apakah sudah terdaftar atau belum.”jika belum terdaftar nanti akan kita masukan dalam daftar pemilih tambahan, untuk itu agar segera melapor kepada petugas PPK maupun PPS diwilayahnta masing-masing” pungkasnya. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 750 Kali.