Berita Terkini

509

Rakor Kampanye Pemilihan Tahun 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Sanggau, Rabu (27/02/2018). Rakor yang bertempat di aula KPU Kabupaten Sanggau itu dilakukan untuk mensosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Sanggau, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sanggau, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sanggau, tim pemenangan pasangan calon (paslon), serta perwakilan Polres Sanggau dan Kodim 1204 Sanggau. Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih mengatakan bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. “Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 Tahun 2017, harapan kami semua yg ada disini bisa sama-sama mempelajari,” ujar Sekundus dalam rakor  tersebut. Sekundus juga menjelaskan bahwa adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah. “Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak Tahun 2018 ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya. Saat memaparkan di depan seluruh peserta rapat, Sekundus juga menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye pasangan calon (paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon. “Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya. Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
525

RAKER UJI PUBLIK TENTANG DRAFT DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SANGGAU PEMILU 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Tahapan penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan proses yang tidak sebentar, dari mulai penyusunan sampai melakukan uji publik dengan menerima masukan dari berbagai pihak,  Minggu (18/02/2018) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Raker Uji Publik tentang Draft Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang menandakan tahapan tersebut telah selesai. Raker ini bertempat di Aula Mahoni Hotel Meldy Sanggau  yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau beserta Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajarannya,  Sekretariat Daerah yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan, Panwaslu Kabupaten Sanggau, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sanggau, Disdukcapil Kabupaten Sanggau dan Kesbangpol Kabupaten Sanggau. Raker ini bertujuan untuk mengambil kesepakatan tentang pembentukan Dapil di Kabupaten Sanggau. Dari draf usulan yang di saran oleh KPU Kabupaten Sanggau, semua peserta rapat menyepakati usulan  yang berjumlah 5 Dapil. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
746

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Tahun 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau  menggelar deklarasi kampanye damai dan doa bersama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018 di gedung Balai Batomu Minggu (18/02/2018) siang. Deklarasi dihadiri pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati nomor urut 1 Yansen Akun Effendy – Fransiskus Ason (YAS) dan pasangan calon nomor urut 2 Paolus Hadi – Yohanes Ontot (PH-YO) masing-masing didampingi oleh ketua team kampanye, pengurus partai pengusung dan simpatisan. Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih mengatakan, deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan sesuai dengan agenda KPU RI serentak di seluruh daerah yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2018. “Tujuannya adalah supaya kampanye bebas dari Hoax, tanpa isu sara, tidak melakukan praktek politik uang serta tidak ada intimidasi sampai Pilkada selesai dan dinyatakan aman,” ujar Sekundus. Senada dengan deklarasi kampanye damai yang digelar KPU, pada kesempatan yang bersamaan ketua Panwaslu Sanggau Inosensius menghimbau  supaya masing-masing team kapanye ikuti aturan. “Supaya kampanye berjalan damai ikuti PKPU 1 nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Jangan melanggar larangan-larangan yang sudah tertera disitu… pelajari baik-baik,” himbau Ino Pjs. Bupati Sanggau Drs. Moses Tabah, M.Si berharap pesta demokrasi disanggau benar-benar dinikmati rakyat. “Pilkada ini adalah pesta demokrasi. Pesta demokrasi adalah pesta rakyat. Untuk itu mari kita jaga pesta demokrasi rakyat ini supaya berjalan aman sehingga rakyat benar-benar merasakan hasil pesta demokrasinya dengan aman,” ujar Moses. Pada acara deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Sanggau turut hadir Dandim 1204/Sanggau bersama personilnya dan Kapolres Sanggau bersama personilnya. Sesuai dengan tema acara kampanye damai dan doa bersama, setelah dinyanyikan lagu pilkada damai oleh seluruh peserta yang hadir digedung acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh empat (4) orag tokoh agama berbeda (Islam, Katolik, Kristen, Bundha). | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
872

KPU RI Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Jakarta, kab-sanggau.kpu.go.id | Sabtu (17/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan parpol yang dilaksanakan oleh KPU, dan dengan didahului oleh hasil rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, akhirnya KPU RI menetapkan 14 partai politik sah sebagai peserta Pemilu 2019. Keempat belas partai politik tersebut adalah: Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Beringin Karya (Berkarya) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Partai Demokrat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai NasDem Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Penetapan dilakukan oleh KPU RI melalui sebuah Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. | Humas KPU Sanggau


Selengkapnya
733

KPU Sanggau Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Sanggau  Tahun 2018 memasuki Penetapan Pasangan Calon, Senin (12/02/2018) bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau Jl. Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau, dimana terdapat dua pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Sanggau pada tanggal 8 – 10 Januari 2018 lalu. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, unsur Forkompimda Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, serta dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau beserta partai pengusung dan tim kampanyenya. Rangkaian acara rapat pleno penetapan pasangan calon ini dimulai dari membacakan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. KPU Kabupaten Sanggau menetapkan Bakal Pasangan Calon Paolus Hadi, S.IP, M.Si dan Drs. Yohanes Ontot, M.Si yang diusung oleh  PDI-P, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, PKPI, dan PPP serta Pasangan Calon Yansen Akun Effendi, SH, M.H dan Fransiskus Ason yang diusung oleh  Partai Golkar dan PKB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Dengan demikian dalam Pilkada Sanggau Tahun 2018 terdapat dua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Sanggau menyerahkan salinan Berita Acara kepada kedua pasangan calon ini melalui ketua tim kampnaye masing-masing. “Setelah penetapan ini, kami akan melakukan penetapan nomor urut yang akan kita lakukan besok (13/02/2018) ,” kata Sekundus  usai Rapat Pleno. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
753

KPU Sanggau Lakukan Monitoring Coklit

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau terus melakukan monitoring dan supervisi kerja Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di 15 kecamatan dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2018. Kegiatan ini dilakukan langsung oleh lima Komisioner KPU Sanggau bersama sekretariat. Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih mengatakan bahwa monitoring dan supervisi proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bertujuan mengetahui secara langsung masalah yang dialami oleh PPDP di lapangan. “KPU Sanggau membagi tim untuk melihat langsung proses coklit yang dilakukan oleh PPDP dan menginventarisir semua masalah yang dihadapi saat melakukan coklit di rumah warga serta memastikan proses coklitnya,” ujar Sekundus Sekundus  juga mengatakan sejumlah permasalahan coklit oleh PPDP adalah waktu coklit harus disesuaikan dengan profesi warga. Di samping itu, masih ada warga pemilih yang tidak terdaftar dalam Formulir A-KWK yang bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) serta banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dikatakannya bahwa PPDP adalah salah satu ujung tombak KPU dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Untuk itu harus bekerja sesuai aturan, taat pada asas dan taat waktu agar semua bisa berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal. Selain itu KPU Sanggau  juga menghimbau kepada masyarakat agar membantu tugas PPDP dengan cara mau di data dan memberikan data secara benar. “Kami berharap masyarakat tidak menghalang-halangi tugas PPDP. Karena tugas PPDP adalah tugas negara. Menghalangi tugas PPDP sama dengan melawan undang-undang,” tegas Sekundus. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya