Rakor Kampanye Pemilihan Tahun 2018
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Sanggau, Rabu (27/02/2018). Rakor yang bertempat di aula KPU Kabupaten Sanggau itu dilakukan untuk mensosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Sanggau, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sanggau, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sanggau, tim pemenangan pasangan calon (paslon), serta perwakilan Polres Sanggau dan Kodim 1204 Sanggau. Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih mengatakan bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. “Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 Tahun 2017, harapan kami semua yg ada disini bisa sama-sama mempelajari,” ujar Sekundus dalam rakor tersebut. Sekundus juga menjelaskan bahwa adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah. “Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak Tahun 2018 ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya. Saat memaparkan di depan seluruh peserta rapat, Sekundus juga menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye pasangan calon (paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon. “Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya. Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. | Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya