Berita Terkini

478

Penyerahan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati Tahun 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Menyerahkan Berita Acara Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Pada hari Minggu, (11/03/2018) Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau, yang dihadiri  Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor urut 2, Polres Sanggau dan Panwaslu Kabupaten Sanggau. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Menyerahkan Berita Acara Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 ke masing-masing Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Nomor urut 2 dan Panwaslu Kabupaten Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
515

Pelantikan PPK Pemilu 2019

Sanggau, kab-sangga.kpu.go.id | Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih melantik dan mengambil sumpah anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2019 di aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau Jl. Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau, Selasa (05/03/2018). Anggota PPK yang dilantik sebanyak 45 orang dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau. Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 jumlah anggota PPK untuk masing – masing kecamatan adalah 3 orang. 45 orang anggota PPK terpilih ini adalah yang dinyatakan lulus seleksi oleh KPU Kabupaten Sanggau. Pada kesempatan itu tampak hadir seluruh komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, para rohaniawan serta undangan lainnya. Para anggota PPK yang terpilih diambil sumpahnya dengan dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau didampingi para rohaniwan dari 3 agama (Islam, Katolik dan Protestan) Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sanggau menyampaikan beberapa hal penting yang harus dilakukan bagi para anggota PPK yang dilantik, diantaranya adalah tentang konsolidasi, koordinasi dan konsultasi. “saya minta kepada para anggota PPK yang baru dilantik, untuk dapat segera beradaptasi dan konsolidasi satu sama lain, karena saat ini anggota PPK yang tadinya 5 orang menjadi 3 orang, kemudian juga untuk selalu berkoordinasi dengan sekretariatnya, karena saat ini juga kita sedang menghadapi tahapan pemilihan serentak tahun 2018, selanjutnya untuk selalu berkonsultasi, baik dengan KPU kabupaten karena kita sifatnya hirarkis atau dengan pemerintah daerah, kemudian segera membentuk PPS untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 diwilayahnya masing-masing.” tegas Sekundus. Sekundus juga menegaskan agar segera mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang saat ini beririsan tahapannya dengan pemilihan serentak 2018. “sekarang kita melayani 2 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati serta 3 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kedepan kita melayani partai politik dan caleg-calegnya serta calon Presiden dan Wakil Presiden beserta tim kampanyenya” terangnya. Anggota PPK juga diminta untuk menjunjung tinggi asas penyelenggara Pemilu terutama asas netralitas dan profesionalitas. Sekundus juga minta agar pakta integritas yang baru saja dibacakan diharapkan dapat diimplentasikan dan diterapkan. “Penting bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu untuk mentaati asas dan kode etik penyelenggara Pemilu” tutupnya. Selesai acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, para anggoat PPK langsung mengikuti Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, serta mendapat arahan dari Komsioner KPU Kabupaten Sanggau Divisi organisasi, SDM dan Parmas Drs.H. Gusti Darmuddin. Para peserta nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
545

Rakor Kampanye Pemilihan Tahun 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Sanggau, Rabu (27/02/2018). Rakor yang bertempat di aula KPU Kabupaten Sanggau itu dilakukan untuk mensosialisasikan aturan teknis dalam tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Sanggau, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sanggau, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sanggau, tim pemenangan pasangan calon (paslon), serta perwakilan Polres Sanggau dan Kodim 1204 Sanggau. Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih mengatakan bahwa ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. “Dalam hal penjelasan soal kampanye ada di PKPU 4 Tahun 2017, harapan kami semua yg ada disini bisa sama-sama mempelajari,” ujar Sekundus dalam rakor  tersebut. Sekundus juga menjelaskan bahwa adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah. “Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada pilkada serentak Tahun 2018 ini, seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” jelasnya. Saat memaparkan di depan seluruh peserta rapat, Sekundus juga menyampaikan secara gamblang terkait seluruh aturan kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye pasangan calon (paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon. “Artinya sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting,” ujarnya. Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2018 sudah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di tengah masyarakat. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
541

RAKER UJI PUBLIK TENTANG DRAFT DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN SANGGAU PEMILU 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Tahapan penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 merupakan proses yang tidak sebentar, dari mulai penyusunan sampai melakukan uji publik dengan menerima masukan dari berbagai pihak,  Minggu (18/02/2018) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Raker Uji Publik tentang Draft Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, yang menandakan tahapan tersebut telah selesai. Raker ini bertempat di Aula Mahoni Hotel Meldy Sanggau  yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau beserta Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajarannya,  Sekretariat Daerah yang diwakili oleh Kabag Pemerintahan, Panwaslu Kabupaten Sanggau, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sanggau, Disdukcapil Kabupaten Sanggau dan Kesbangpol Kabupaten Sanggau. Raker ini bertujuan untuk mengambil kesepakatan tentang pembentukan Dapil di Kabupaten Sanggau. Dari draf usulan yang di saran oleh KPU Kabupaten Sanggau, semua peserta rapat menyepakati usulan  yang berjumlah 5 Dapil. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
770

Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Tahun 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau  menggelar deklarasi kampanye damai dan doa bersama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau 2018 di gedung Balai Batomu Minggu (18/02/2018) siang. Deklarasi dihadiri pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati nomor urut 1 Yansen Akun Effendy – Fransiskus Ason (YAS) dan pasangan calon nomor urut 2 Paolus Hadi – Yohanes Ontot (PH-YO) masing-masing didampingi oleh ketua team kampanye, pengurus partai pengusung dan simpatisan. Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih mengatakan, deklarasi kampanye damai yang dilaksanakan sesuai dengan agenda KPU RI serentak di seluruh daerah yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2018. “Tujuannya adalah supaya kampanye bebas dari Hoax, tanpa isu sara, tidak melakukan praktek politik uang serta tidak ada intimidasi sampai Pilkada selesai dan dinyatakan aman,” ujar Sekundus. Senada dengan deklarasi kampanye damai yang digelar KPU, pada kesempatan yang bersamaan ketua Panwaslu Sanggau Inosensius menghimbau  supaya masing-masing team kapanye ikuti aturan. “Supaya kampanye berjalan damai ikuti PKPU 1 nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye. Jangan melanggar larangan-larangan yang sudah tertera disitu… pelajari baik-baik,” himbau Ino Pjs. Bupati Sanggau Drs. Moses Tabah, M.Si berharap pesta demokrasi disanggau benar-benar dinikmati rakyat. “Pilkada ini adalah pesta demokrasi. Pesta demokrasi adalah pesta rakyat. Untuk itu mari kita jaga pesta demokrasi rakyat ini supaya berjalan aman sehingga rakyat benar-benar merasakan hasil pesta demokrasinya dengan aman,” ujar Moses. Pada acara deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Sanggau turut hadir Dandim 1204/Sanggau bersama personilnya dan Kapolres Sanggau bersama personilnya. Sesuai dengan tema acara kampanye damai dan doa bersama, setelah dinyanyikan lagu pilkada damai oleh seluruh peserta yang hadir digedung acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh empat (4) orag tokoh agama berbeda (Islam, Katolik, Kristen, Bundha). | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
922

KPU RI Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Jakarta, kab-sanggau.kpu.go.id | Sabtu (17/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta. Dari 16 partai politik (parpol) yang mengikuti proses verifikasi, sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 2 parpol lainnya ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan hasil verifikasi terhadap data status kepengurusan partai, domisili kantor tetap, keterwakilan perempuan dan keanggotaan parpol yang dilaksanakan oleh KPU, dan dengan didahului oleh hasil rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, akhirnya KPU RI menetapkan 14 partai politik sah sebagai peserta Pemilu 2019. Keempat belas partai politik tersebut adalah: Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Beringin Karya (Berkarya) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Partai Demokrat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai NasDem Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Penetapan dilakukan oleh KPU RI melalui sebuah Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019. | Humas KPU Sanggau


Selengkapnya