Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melakukan pemusnahan sisa surat suara Pemilu 2019 yang rusak, cacat dan berlebih, bertempat dihalaman belakang Kantor KPU Sanggau Jl. Jend, Sudirman km 9 Bunut Sanggau, Selasa (16/04/2019) malam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ini dihadiri dan disaksikan oleh Ketua KPU Kab. Sanggau Martinus Sumarto SH, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Andi Hasanuddin, S.H., Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, S. IK, MH, Plt Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Yakobus, SH, MH, Kajari Kab. Sanggau M. Idris Sihite, SH. MH, Dandim 1204/Sanggau diwakili Pasiops Kodim 1204/Sgu Kapten Inf Agus Mulyana, Kasi intel Kejari Sanggau Iman Kilman SH, Komisioner KPU Kab. Sanggau Suwindari,SE, Iis Supianto, Vinsensius, A.Md, dan Edi Rahmansana SP, Komisioner Bawaslu Kab. Sanggau Fredi Nazri, S. Sos dan Saparudin, Kasi Hubungan Kelembagaan Kesbangpolinmas Kab.Sanggau Devi Rens Yupiter Pinus SE, Kasat Intel Polres Sanggau Iptu Suprapto, Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono, serta Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019.
Sesuai Berita Acara Nomor : 65/PP/10.BA/6103/KPU-KAB/IV/2019 tentang pemusnahan surat suara rusak cacat dan/atau berlebih pada Pemilu 2019. Ketua KPU kabupaten Sanggau Martinus Sumarto SH menerangkan rincian total Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Dapil kalbar Surat Suara cacat rusak 757 lembar, Surat suara lebih 429 lembar, jumlah surat suara 1.186 lembar. Pemilihan DPR RI Dapil Kalbar 2, Surat suara cacat rusak 276 lembar, Surat suara lebih 956 lembar, jumlah surat suara 1.232 lembar. Pemilihan DPD RI Dapil Kalbar Surat suara cacat rusak 169 lembar, Surat suara lebih 98 lembar jumlah suara 267 lembar. Pemilihan DPRD Provinsi Dapil Kalbar 6, Surat cacat rusak 607 lembar, Surat suara lebih 5.745 lembar, jumlah suara 6.352 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 1, Surat suara cacat rusak 65 lembar, Surat suara lebih 2 lembar, jumlah surat suara 67 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 2, Surat suara cacat rusak 40 lembar, Surat suara lebih 994 lembar, jumlah surat suara 1.034 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 3, Surat suara cacat rusak 123 lembar, Surat suara lebih, jumlah suara 123 lembar. Surat suara pemilihan DPRD Kab. Sanggau 4, Surat suara cacat rusak 54 lembar, Surat suara lebih 162 lembar, jumlah surat suara 216 lembar, Surat suara pemilihan. DPRD Kab. Sanggau 5, Surat suara cacat rusak 113 lembar, Surat suara lebih 550 lembar, jumlah surat suara 663 lembar, Jumlah keseluruhan surat suara yang rusak yaitu Surat suara cacat rusak 2.204 lembar, Surat suara lebih 8.936 lembar, jumlah surat suara 11.140 lembar.
Menurut Sumarto pemusnahan Surat Suara merupakan salah satu prosedur yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk antisipasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan dalam pemilu 2019. Selain itu merupakan kententuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018.
Kegiatan pemusnahan surat suara berlangsung aman dan tertib meski cuaca hujan pemusnahan tetap dilakukan. | Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya