Berita Terkini

59

UPACARA BENDERA MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-74 TAHUN

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau melaksanakan upacara bendera memperingati HUT ke 74 Republik Indonesia Tahun 2019, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Sanggau jalan Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau, Sabtu (17/8/2019) pagi. Bertindak selaku pembina upacara Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto. Upacara diawali dengan pengibaran bendera merah putih, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara, pembacaan teks proklamasi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, pembacaan teks Pacasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pidatonya, Ketua KPU Republik Indonesia, yang dibacakan oleh pembina upacara, mengatakan “jasa perjuangan para pahlawan bangsa, kita harus menanggapi dengan menyumbangkan pencapaian terbaik dalam memenuhi kemerdekaan, mewujudkan cita-cita proklamasi menuju keberhasilan bangsa.” Lebih lanjut Ketua KPU RI mengatakan ” HUT ke 74 Tahun Republik Indonesia kali ini harus dimaknai sebagai momen pemersatu bangsa, dan kita memiliki kewajiban untuk mempertahankan serta mengembangkan hasil kemerdekaan tersebut.” selanjutnya kata Ketua KPU RI “terkait dengan tema HUT RI ke 74 Tahun 2019 yaitu SDM Unggul, Indonesia Maju, tidak berlebihan jika KPU juga mencanangkan suatu sub tema yaitu : SDM KPU Unggul, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota Tahun 2020 Sukses. Peningkatan SDM KPU harus terus kita upayakan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dimasa mendatang.” Upacara bendera ini dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau serta diikuti oleh seluruh Pejabat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau baik ASN maupun staf outsorcing. Rangkaian kegiatan upacara ini diakhiri dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
76

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 pada Minggu (11/8/2019) sore, di hotel Golden Palace Sanggau. Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto mengatakan, penetapan berdasarkan per dapil, per partai. Setelah itu baru ditetapkan calon terpilh berdasarkan suara terbanyak setiap partai. “Kewenangan kita hanya menetapkan kabupaten. Kalau yang provinsi dan RI itu di tingkat masing-masing, sesuai tingkatannya. Yang kita tetapkan 40 orang,” kata Sumarto. Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Para Pimpinan Dinas/Instansi, Polres Sanggau, Kodim 1204 Sanggau, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, serta Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Sanggau. Dikatakan Sumarto, bahwa KPU Kabupaten Sanggau punya waktu tujuh hari untuk menyerahkan nama-nama calon terpilih ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Sanggau. “Kalau tanggal pelantikannya kapan, gubernur yang menentukan. Jadi tahapan Pemilu sampai hari ini saja,” pungkas Sumarto. Acara diakhiri dengan pembacaan Berita Acara dan penandatangan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. | Humas KPU Sanggau


Selengkapnya
72

Bimtek Calon Terpilih

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (08/08/2019) bertempat di aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Perwakilan Parpol serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau, Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto sekaligus memberikan arahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek ini. Memasuki materi Bimtek, Iis Supianto selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjelaskan tentang Penghitungan perolehan kursi dan  penetapan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten/kota. Iis mengatakan bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam RAPAT PLENO TERBUKA dengan ketentuan menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik. Kemudian, membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. “Setelah itu hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi”, Papar Iis. Iis juga menambahkan, bila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama. Maka, Calon terpilih ditentukan dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. “Jika masih sama, calon berjenis kelamin Perempuan ditetapkan sebagai pemenang, jika jenis kelamin sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut”, paparnya. Setelah paparan Materi Bimtek sudah diberikan, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Hukum dan Pengawasan, Vinsensius menambahkan bahwa, Calon Anggota terpilih wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan ini wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah  diterbitkan nya Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Tanda terima LHKPN ini merupakan prasyarat yang wajib disampaikan oleh Calon Legislatif terpilih kepada KPU sebagai syarat Pelantikan sesuai Pasal 37 PKPU No 20 Tahun 2018”, Tutupnya. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
87

Evaluasi Kampanye Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menggelar evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Grand Narita Hotel, Sanggau, Selasa (06/08/2019) pagi . Acara itu dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto. Dalam sambutannya, Martinus Sumarto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU RI terkait dengan evaluasi fasilitasi kampanye. “Jadi, kampanye yang sudah kita laksanakan mulai dari tanggal 23 September 2018 dan berakhir 14 April 2019, dipandang perlu oleh KPU RI untuk menerima masukan, saran pendapat dari demi perbaikan-perbaikan kedepan,” ujarnya. Sumarto menyebut, tema kegiatan ini bukan pada kampanye secara umum, tetapi khusus kepada apa yang sudah KPU fasilitasi kepada peserta Pemilu. Diantaranya alat peraga kampanye dan iklan di media. “Terkait dua hal ini, KPU merasa perlu menerima masukan dan saran pendapat demi perbaikan kedepan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik,” katanya. Pada kesempatan itu, Sumarto juga menyampaikan alasan belum dilakukannya penetapan Caleg terpilih Kabupaten Sanggau periode 2019-2024. “Pleno penetapan belum bisa dilakukan karena masih putusan gugatan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi yang diajukan PAN untuk DPRD Kabupaten Sanggau Dapil II,” ungkapnya. Penetapan itu, lanjut Sumarto, dilakukan paling lambat lima hari sejak putusan dibacakan MK. Namun sebelum pleno penetapan digelar, pihaknya akan mengundang partai politik untuk dilakukan simulasi terkait kegiatan tersebut . “Untuk penetapan, kemungkinan akan kita selenggarakan tanggal 12 Agustus 2019,” jelasnya. Setelah ditetapkan, SK penetapan itu akan dikirim kepada Gubernur melalui Bupati. Sementara untuk pelantikan kata Sumarto sudah bukan menjadi kewenangan KPU lagi. “Tahapan kita berakhir ketika kita sudah menyerahkan dokumen beserta kelengkapan lainnya untuk diserahkan ke Gubernur melalui Bupati,” tuturnya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sanggau yang diwakil oleh Kabag Tapem Setda Sanggau, Kabagops Polres Sanggau, Kasi Intel Kajari Sanggau, Bawaslu kabupaten Sanggau serta Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
75

PEMBUBARAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILU SERENTAK 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Evaluasi dan Pembubaran Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Rabu (15/05/2019). Relawan Demokrasi (Relasi) merupakan organ KPU yang dibentuk untuk menyebarkan informasi Pemilu kepada masyarakat, mensosialisasikan pemilu dan pendidikan kepada pemilih. Adapun Petugas Relawan Demokrasi di Sanggau berjumlah 55 orang yang terdiri dari 10 basis pemilih diantaranya, keluarga, pemula, muda, perempuan, disabilitas, berkebutuhan khusus, marjinal, komunitas, agama, dan netizen. Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Sanggau, Edy Rahmansana dalam sambutannya memaparkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan Relawan Demokrasi di Sanggau. “Dalam Rapat ini kita mengapresisasi kerja dari para Relawan Demokrasi, dari kerja keras mereka-mereka ini target-target partisipasi pemilih dapat tercapai. Dari target nasional 75% kehadiran pemilih, di Sanggau bisa mencapai sekitar 79%.” ujarnya. Dalam acara ini juga diberikan piagam penghargaan kepada para Relawan Demokrasi yang diberikan langsung oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sanggau Kepada para Relawan Demokrasi. Edy Rahmansana berpesan, “Dengan telah dibubarkannya Relawan Demokrasi jangan menjadikan silaturahmi ini terputus, Para Relawan Demokrasi silahkan datang kembali ke Kantor, KPU Kabupaten Sanggau terbuka untuk kalian, dan Pendidikan Pemilih masih terus berjalan untuk Pemilu mendatang.” tutup Edy. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
92

KPU Sanggau Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Kalbar

Pontianak, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (09/05/2019) malam, bertempat di Hotel Grand Mercure Jl. A. Yani Pontianak. Penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sanggau yang selesai dibacakan dan disahkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto dan diterima oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Dalam rapat peno tersebut KPU Sanggau membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Sanggau untuk perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI Dapil Kalbar 2, DPD Dapil Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kalbar 6. “untuk DPRD Kabupaten Sanggau, kita hanya menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Model DB kepada KPU Kalbar” jelas Sumarto. Dengan diserahkannya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Tingkat Kabupaten Sanggau ini, maka proses selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi Kalbar untuk disampaikan kepada KPU RI dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.| Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya