Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2019-2024 pada Minggu (11/8/2019) sore, di hotel Golden Palace Sanggau.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto mengatakan, penetapan berdasarkan per dapil, per partai. Setelah itu baru ditetapkan calon terpilh berdasarkan suara terbanyak setiap partai.
“Kewenangan kita hanya menetapkan kabupaten. Kalau yang provinsi dan RI itu di tingkat masing-masing, sesuai tingkatannya. Yang kita tetapkan 40 orang,” kata Sumarto.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Para Pimpinan Dinas/Instansi, Polres Sanggau, Kodim 1204 Sanggau, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, serta Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Sanggau.
Dikatakan Sumarto, bahwa KPU Kabupaten Sanggau punya waktu tujuh hari untuk menyerahkan nama-nama calon terpilih ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Sanggau.
“Kalau tanggal pelantikannya kapan, gubernur yang menentukan. Jadi tahapan Pemilu sampai hari ini saja,” pungkas Sumarto.
Acara diakhiri dengan pembacaan Berita Acara dan penandatangan Keputusan KPU Kabupaten Sanggau, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. | Humas KPU Sanggau