Bimtek Calon Terpilih
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (08/08/2019) bertempat di aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Perwakilan Parpol serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau, Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto sekaligus memberikan arahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek ini. Memasuki materi Bimtek, Iis Supianto selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjelaskan tentang Penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten/kota. Iis mengatakan bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam RAPAT PLENO TERBUKA dengan ketentuan menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik. Kemudian, membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. “Setelah itu hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi”, Papar Iis. Iis juga menambahkan, bila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama. Maka, Calon terpilih ditentukan dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. “Jika masih sama, calon berjenis kelamin Perempuan ditetapkan sebagai pemenang, jika jenis kelamin sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut”, paparnya. Setelah paparan Materi Bimtek sudah diberikan, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Hukum dan Pengawasan, Vinsensius menambahkan bahwa, Calon Anggota terpilih wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan ini wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan nya Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Tanda terima LHKPN ini merupakan prasyarat yang wajib disampaikan oleh Calon Legislatif terpilih kepada KPU sebagai syarat Pelantikan sesuai Pasal 37 PKPU No 20 Tahun 2018”, Tutupnya. | Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya