Berita Terkini

60

Bimtek Calon Terpilih

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau Mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (08/08/2019) bertempat di aula Rapat Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Perwakilan Parpol serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau, Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto sekaligus memberikan arahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Bimtek ini. Memasuki materi Bimtek, Iis Supianto selaku Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu menjelaskan tentang Penghitungan perolehan kursi dan  penetapan calon terpilih Anggota DPRD kabupaten/kota. Iis mengatakan bahwa, KPU Kabupaten/Kota menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap Partai Politik pada masing-masing Dapil dalam RAPAT PLENO TERBUKA dengan ketentuan menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik. Kemudian, membagi suara sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1, diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. “Setelah itu hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi”, Papar Iis. Iis juga menambahkan, bila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama. Maka, Calon terpilih ditentukan dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. “Jika masih sama, calon berjenis kelamin Perempuan ditetapkan sebagai pemenang, jika jenis kelamin sama, calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut”, paparnya. Setelah paparan Materi Bimtek sudah diberikan, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Hukum dan Pengawasan, Vinsensius menambahkan bahwa, Calon Anggota terpilih wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Tanda terima Pelaporan Harta Kekayaan ini wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah  diterbitkan nya Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Tanda terima LHKPN ini merupakan prasyarat yang wajib disampaikan oleh Calon Legislatif terpilih kepada KPU sebagai syarat Pelantikan sesuai Pasal 37 PKPU No 20 Tahun 2018”, Tutupnya. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
66

Evaluasi Kampanye Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menggelar evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Grand Narita Hotel, Sanggau, Selasa (06/08/2019) pagi . Acara itu dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto. Dalam sambutannya, Martinus Sumarto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran KPU RI terkait dengan evaluasi fasilitasi kampanye. “Jadi, kampanye yang sudah kita laksanakan mulai dari tanggal 23 September 2018 dan berakhir 14 April 2019, dipandang perlu oleh KPU RI untuk menerima masukan, saran pendapat dari demi perbaikan-perbaikan kedepan,” ujarnya. Sumarto menyebut, tema kegiatan ini bukan pada kampanye secara umum, tetapi khusus kepada apa yang sudah KPU fasilitasi kepada peserta Pemilu. Diantaranya alat peraga kampanye dan iklan di media. “Terkait dua hal ini, KPU merasa perlu menerima masukan dan saran pendapat demi perbaikan kedepan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik,” katanya. Pada kesempatan itu, Sumarto juga menyampaikan alasan belum dilakukannya penetapan Caleg terpilih Kabupaten Sanggau periode 2019-2024. “Pleno penetapan belum bisa dilakukan karena masih putusan gugatan sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi yang diajukan PAN untuk DPRD Kabupaten Sanggau Dapil II,” ungkapnya. Penetapan itu, lanjut Sumarto, dilakukan paling lambat lima hari sejak putusan dibacakan MK. Namun sebelum pleno penetapan digelar, pihaknya akan mengundang partai politik untuk dilakukan simulasi terkait kegiatan tersebut . “Untuk penetapan, kemungkinan akan kita selenggarakan tanggal 12 Agustus 2019,” jelasnya. Setelah ditetapkan, SK penetapan itu akan dikirim kepada Gubernur melalui Bupati. Sementara untuk pelantikan kata Sumarto sudah bukan menjadi kewenangan KPU lagi. “Tahapan kita berakhir ketika kita sudah menyerahkan dokumen beserta kelengkapan lainnya untuk diserahkan ke Gubernur melalui Bupati,” tuturnya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sanggau yang diwakil oleh Kabag Tapem Setda Sanggau, Kabagops Polres Sanggau, Kasi Intel Kajari Sanggau, Bawaslu kabupaten Sanggau serta Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
61

PEMBUBARAN RELAWAN DEMOKRASI PEMILU SERENTAK 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Evaluasi dan Pembubaran Relawan Demokrasi Pemilu Serentak Tahun 2019. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Rabu (15/05/2019). Relawan Demokrasi (Relasi) merupakan organ KPU yang dibentuk untuk menyebarkan informasi Pemilu kepada masyarakat, mensosialisasikan pemilu dan pendidikan kepada pemilih. Adapun Petugas Relawan Demokrasi di Sanggau berjumlah 55 orang yang terdiri dari 10 basis pemilih diantaranya, keluarga, pemula, muda, perempuan, disabilitas, berkebutuhan khusus, marjinal, komunitas, agama, dan netizen. Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kabupaten Sanggau, Edy Rahmansana dalam sambutannya memaparkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan Relawan Demokrasi di Sanggau. “Dalam Rapat ini kita mengapresisasi kerja dari para Relawan Demokrasi, dari kerja keras mereka-mereka ini target-target partisipasi pemilih dapat tercapai. Dari target nasional 75% kehadiran pemilih, di Sanggau bisa mencapai sekitar 79%.” ujarnya. Dalam acara ini juga diberikan piagam penghargaan kepada para Relawan Demokrasi yang diberikan langsung oleh jajaran komisioner KPU Kabupaten Sanggau Kepada para Relawan Demokrasi. Edy Rahmansana berpesan, “Dengan telah dibubarkannya Relawan Demokrasi jangan menjadikan silaturahmi ini terputus, Para Relawan Demokrasi silahkan datang kembali ke Kantor, KPU Kabupaten Sanggau terbuka untuk kalian, dan Pendidikan Pemilih masih terus berjalan untuk Pemilu mendatang.” tutup Edy. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
67

KPU Sanggau Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Kalbar

Pontianak, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (09/05/2019) malam, bertempat di Hotel Grand Mercure Jl. A. Yani Pontianak. Penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Sanggau yang selesai dibacakan dan disahkan dalam rapat pleno terbuka tersebut, dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto dan diterima oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan. Dalam rapat peno tersebut KPU Sanggau membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Sanggau untuk perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI Dapil Kalbar 2, DPD Dapil Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kalbar 6. “untuk DPRD Kabupaten Sanggau, kita hanya menyerahkan Berita Acara Rekapitulasi Model DB kepada KPU Kalbar” jelas Sumarto. Dengan diserahkannya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Tingkat Kabupaten Sanggau ini, maka proses selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi Kalbar untuk disampaikan kepada KPU RI dalam Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.| Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
55

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sanggau pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Aula DPRD Kab. Sanggau, Kamis 2 Mei 2019. Hadir pada dalam kegiatan ini Ketua KPU Kab. Sanggau Martinus Sumarto SH, Ketua DPRD Kab. Sanggau Jumadi, S.Sos., Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, S.Ik, MH., Kajari Sanggau Tengku Firdaus, SH., MH., Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Gede Setiawan, Kasi intel Kejari Sanggau Iman Kilman SH, Ketua Pengadilan Negri Sanggau Arief Boediono SH., MH., Komisioner KPU Kab. Sanggau Iis Supianto, Vincencius, A.Md., Suwindari, SE., Edy Rahmansana SP., Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin, SH, Hadir pula Komisioner Bawaslu Kab. Sanggau Fredi Nazri, S. Sos., dan Saparudin., Ketua PPK Se Kab Sanggau, Saksi Pasangan Capres dan Cawapres No Urut 01, Saksi Pasangan Capres dan Cawapres No Urut 02, Saksi perseorangan DPD, Para Saksi dari Partai Politik Pemilu 2019. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sanggau sekaligus membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sanggau pada Pemilihan Umum Tahun 2019 “Pada hari ini kita akan melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten. Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya yang telah membantu dalam proses pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini dapat berjalan dengan lancar. Dalam rapat pleno ini kita dapat mengutamakan asas kekeluargaan, musyawarah dan mufakat untuk menghasilkan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.” (Ucapnya). Selanjutnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sanggau pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di buka secara resmi oleh Ketua KPU Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
59

Rakor Persiapan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Sanggau, bertempat di Grand Palace Hotel, Selasa (30/04/2019) malam. Hadir dalam Rakor tersebut Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Dandim 1204 Sanggau Letkol inf. Gede Setiawan , Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Yulia Theresia, Kasat Pol-PP Kabupaten Sanggau, Sukri, serta Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diwakili Komisioner Bawaslu, Ahmad Zaini. Rakor ini membahas persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019, mulai dari pengamanan sampai pada hal teknis lainnya. Menurut rencana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, yang akan dimulai tanggal 2 Mei mendatang. Kapolres Sanggau selaku penanggunjawab keamanan di Kabupaten Sanggau siap mengamankan jalannya Rapat Pleno, Polres Sanggau akan mengerahkan kurang lebih 400 personil yang dibackup oleh TNI dari Kodim 1204 Sanggau. Apalagi Rapat Pleno ini bersifat terbuka tentu Polri akan selalu mengantisipasi setiap kerawanan kamtibmas yang ada. Hal senada juga disampaikan oleh Dandim 1204 Sanggau, “pada prinsipnya TNI akan mendukung Polri dalam hal pengamanan.” Tegas Gede Setiawan. Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau dan Satpol-PP, juga mendukung dan siap membantu Polri dan TNI demi kelancaran pelaksanaan Rapat pleno nanti. Dishubkominfo akan menurunkan petugasnya membantu Satlantas Polres Sanggau dalam kelancaran lalu lintas. Demikian juga Satpol-PP akan menurunkan personilnya bersama dengan Unit Pemadam Kebakaran Pemkab Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya