Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisioner KPU Kabupaten Sanggau Divisi Hukum dan Pengawasan, Vinsensius menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kamis (06/05/2021) pagi. Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Divisi Penyelesaian Sengketa, Hawad Sriyanto sekaligus sebagai narasumber. Rakor yang dilaksanakan melalui virtual confference ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Alipus yang dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau beserta jajarannya serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sanggau. Dalam sambutannya Alipius menekankan tentang pentingnya sosialisasi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa, baik Pemilu maupun Pemilihan yang sasarannya tentu saja bagi peserta dan penyelenggara Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Vinsensius memaparkan tentang Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Tahapan menurut perspektif Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih lanjut Vinsesius memaparkan tentang jenis-jenis pelanggaran, baik bersifat teknis, kode etik maupun administratif. Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Hawad Sriyanto memaparkan tentang sistematika dan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu secara berjenjang, yang dijelaskan Hawad secara terperinci dan gamblang. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, serta ditutup secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya