Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berlangsung di aula rapat kantor KPU kabupaten Sanggau Jl. Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau, Jumat (29/07) siang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Sosialisasi, Pendidiikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Edy Rahmansana yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Sanggau, didahului laporan kegiatan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, pejabat Polres Sanggau, pejabat Kodim 1204 Sanggau, pejabat Bagian Tata Pemerintahan Setda Sanggau, pejabat Disdukcapil Kabupaten Sanggau, pejabat Badan Kesbangpol Kabupaten Sanggau, Pejabat Pengadilan Negeri Sanggau, pejabat Kejaksaan Negeri Sanggau, Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sanggau, serta pejabat dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau.
Edy Rahmansana dalam sambutannya mengingatkan pentingnya pemahaman tentang sosialisasi ini kepada para stake holder, sedangkan penyampaian materi sosialisasi oleh Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Teknis Penyelenggaraan Iis Supianto. Dalam materinya IIs Supianto menjelaskan secara gamblang tentang proses tahapan mulai dari pendaftaran sampai kepada penetapan peserta pemilu yang akan dijadwalkan pada 14 Desember 2022 mendatang.
Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Peserta tampak antusias mengikuti sesi materi ini. | Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya