Verfak Keanggotaan Yang Tidak Dapat Ditemui
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual dilapangan, dengan mendatangi kantor pengurus parpol tingkat Kabupaten Sanggau yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 4 November 2022.
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Sarana teknologi informasi dapat berupa Video Confference ataupun video call.
Kegiatan ini didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau