Berita Terkini

323

Penandatanganan PKS Antara KPU Sanggau dan Polres Sanggau

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Hari Rabu (04/10/2023) pagi, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sanggau dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kabupaten Sanggau dengan Kepolisian Resort Sanggau tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, S.H. dan Kapolres Sanggau AKBP. Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.IK. disaksikan Komisioner KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran pejabat Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau dan para pejabat utama Polres Sanggau. Menurut Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto bahwa PKS ini merupakan turunan dari PKS yang telah dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada bulan Desember 2022 yang lalu. Selanjutnya Sumarto mengatakan bahwa KPU perlu menjaga sinergisitas dengan berbagai pihak terutama aparat Kepolisian dalam mengamankan dan menjaga pelaksanakan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sehingga berlangsung aman, damai dan kondusif sehingga dapat terpilih pemimpin yang legitimed. Sementara itu Kapolres Sanggau AKBP. Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.IK mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat negara tentunya mendukung penuh dan siap mengamankan jalannya tahapan dan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar dapat berjalan aman, tertib, damai dan kondusif, terutama dalam wilayah hukum Polres Sanggau. Setelah penandatanganan PKS ini kedua belah pihak dapat berkoordinasi lebih intens lagi. "Jangan ragu untuk datang kepada kami berkoordinasi jika terdapat hal-hal yang perlu dikoordinasikan" tutup Suparno. Kegiatan diakhiri dengan silaturahmi dan foto bersama. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
422

KPU Sanggau Terima Pengajuan Pencermatan Rancangan DCT Oleh Parpol

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menerima pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dalam Pemilu 2024 oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang beralngsung mulai tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023, bertempat di kantor KPU Kabupaten Sanggau jalan Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau. Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) dengan didampingi oleh LO atau Admin Silon Parpol, atau pengurus yang telah menerima mandat dari Pimpinan Cabang/Daerah Kabupaten Sanggau. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto serta anggota KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, Edy Rahmansana, Suwindari, dan Vinsensius didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin dan turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau. Adapun Parpol yang telah mengajukan pencermatan Rancangan DCT adalah: 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP 2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 3. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) 7. Partai Demokrat  8. Partai Buruh 9. Partai Ummat 10. Partai Kebangkitan Bangsa 11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 12. Partai NasDem 13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 14. Partai Golongan Karya (Golkar) 15. Partai Amanat Nasional (PAN) 16. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Selanjutnya berkas yang diterima akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) kembali, oleh KPU Kabupaten Sanggau sebelum ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 3 November 2023  yang akan datang. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
202

Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Sanggau, Rabu (20/09) siang bertempat di aula roof top Hotel Hilltop Sanggau. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran, anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sanggau. Acara diawali laporan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin sedangkan materi Kampanye Pemilu disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Edy Rahmansana, kemudian materi Dana Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Teknis Penyelenggaraan Iis Supianto, dilanjutkan materi Sanksi Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Hukum dan Pengawasan Vinsensius dan diakhiri materi Penindakan Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau. Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dilanjutkan sesi foto bersama. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
161

Ketua KPU Kabupaten Sanggau Lantik PAW PPK dan PPS

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto melantik dan mengambil sumpah/janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti Antar Waktu (PAW) Pemiliu 2024, Selasa (19/09/2023) siang bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sanggau. Adapun anggota PPK dan PPS yang dilantik adalah Kristin Amalia anggota PPK Kapuas menggantikan Syarif Rizki Alkadri, SKM, Petrus Riki Purnomo, S.P. anggota PPS Desa Engkode Kecamatan Mukok menggantikan Modestus Deovany, Reva Apilia Wanti anggota PPS Desa Thang Raya Kecamatan Beduai menggantikan Agus Nugraha, Marsiana Selly anggota PPS Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas menggantikan Kristin Amalia, Ilham Kurniawan anggota PPS Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas menggantikan Ummi Kalsum, Yola anggota PPS Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas menggantikan Dinda Basriani, Renhard Hendry anggota PPS Desa Kedakas Kecamatan Tayan Hulu menggantikan Fatizaro Laoli, serta Dominikus Marki anggota PPS Desa Idas Kecamatan Noyan menggantikan Ronaldus Devie Bagas Saputra. Dalam sambutannya Sumarto berpesan agar anggota PPK dan PPS yang dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan rekan-rekan yang lain karena tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dan memasuki tahap akhir menjelang pemungutan dan penghitungan suara. Hadir dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran, para Ketua PPK, PPS, Panwascam dan Panwas Desa/Kelurahan yang melaksanakan PAW. Acara diakhiri dengan ucapan selamat serta foto bersama. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya
813

15 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCS

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Sebanyak 15 Partai Politik melakukan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada masa pencermatan rancangan DCS Pemilu serentak tahun 2024, Jumat (11/8/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Pengajuan dilakukan oleh masing-masing pimpinan parpol tingkat Kabupaten Sanggau atau LO/Admin Silon Parpol. Delegasi parpol diterima oleh ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau beserta Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau. Adapun urutan parpol yang mengajukan perubahan terhdap rancangan DCS adalah: 1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), pada pukul 09.341 Wib; 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pukul 10.64 Wib; 3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), pada pukul 11.30 Wib: 4. Partai Buruh, pada pukul 12.20 Wib; 5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada pukul 13.45 Wib; 6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada pukul 13.50 Wib; 7. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), pada pukul 13.55 Wib; 8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada pukul 14.59 Wib; 9. Partai Ummat, pada pukul 16.43 Wib; 10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada pukul 17.12 Wib; 11. Partai NasDem, pada pukul 19.24 Wib; 12. Partai Demokrat, pada pukul 19.24 Wib; 13. Partai Amanat Nasional (PAN), pada pukul 20.12 Wib; 14. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pada pukul 21.14 Wib; dan 15. Partai Golongan Karya (Golkar) pada pukul 23.10 Wib. Semua dokumen yang diajukan oleh parpol dinyatkan lengkap dan diterima. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa terhadap dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. | Hupmas KPU Sanggau  


Selengkapnya
413

Rakor Tata Cara Perbaikan, Penggantian dan Pengajuan Bacalon DPRD

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Cara Perbaikan, Penggantian dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Pada Masa Pencermatan DCS bersama perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sanggau bertempat di aula rapat kantor KPU Kabupaten Sanggau, Selasa (08/08) siang. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, selanjutnya rakor dipandu oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi teknis penyelenggaraan Iis Supianto. Hadir dalam rakor tersebut anggota KPU Kabupaten Sanggau Edy Rahmansana dan Suwindari, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Noviandha Satya Nugraha beserta jajaran sekretariat. | Hupmas KPU Sanggau


Selengkapnya