KPU Sanggau Musnahkan Surat Suara Rusak dan Melebihi Kebutuhan
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id I Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan cara dibakar, bertempat dihalaman belakang Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Selasa (26/11/2024) sore. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran Sekretariat serta disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kabagops Polres Sanggau, Pejabat yang mewakili Dandim 1204 Sanggau, serta Kejaksaan Negeri Sanggau dan Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam kegiatan tersebut dibacakan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara yang melebihi kebutuhan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau yang terdiri dari 2 jenis pemilihan, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dengan kategori rusak sebanyak 94 lembar dan 307 lembar melebihi jumlah kebutuhan dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dengan kategori rusak sebanyak 1.067 lembar serta kategori melebihi kebutuhan sebanyak 284 lembar. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan oleh Ketua KPU Sanggau, Ketua Bawaslu Sanggau, dan Waka Polres Sanggau. I Hupmas KPU Sanggau
Selengkapnya