Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Sejak tanggal 15 Desember 2017 sampai dengan 4 Januari 2018, KPU Kabupaten Sanggau melakukan verifikasi faktual kepengurusan terhadap Partai Poltik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Verifikasi Faktual ini dilakukan dengan mendatangi Kantor DPC dari masing-masing partai.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Putusan BAWASLU RI Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017, hal yang sama juga berlaku bagi parpol yang dinyatakan lolos oleh Bawaslu untuk mengikuti penelitian administrasi dan kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2019.

KPU Kabupaten Sanggau membagi beberapa tim yang dipimpin oleh masing-masing Komisioner untuk melakukan verifikasi faktual ini. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 463 Kali.