Sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Sanggau, Rabu (20/09) siang bertempat di aula roof top Hotel Hilltop Sanggau.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran, anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sanggau.

Acara diawali laporan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin sedangkan materi Kampanye Pemilu disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Edy Rahmansana, kemudian materi Dana Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Teknis Penyelenggaraan Iis Supianto, dilanjutkan materi Sanksi Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Hukum dan Pengawasan Vinsensius dan diakhiri materi Penindakan Pelanggaran Kampanye Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dilanjutkan sesi foto bersama. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 202 Kali.