Seleksi Calon Anggota PPK Pasca Putusan MK

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 perihal tentang proses penambahan jumlah anggota PPK Pemilu 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, KPU Kabupaten Sanggau melakukan kegiatan seleksi calon anggota PPK di 15 kecamatan se-Kabupaten Sanggau mulai tanggal 16 – 17 November 2018.

Dalam Surat tersebut menyebutkan bahwa ada dua opsi yang dilakukan rekrutmen, yaitu bagi daerah yang tidak melaksanakan dan  yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2018. KPU Kabupaten Sanggau memilih opsi yang kedua, dikarenakan KPU Kabupaten Sanggau telah melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2018. KPU Sanggau melakukan verifikasi terhadap 2 orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Tahun 2018. Verifikasi tersebut untuk memastikan apakah yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik, atau sebagai tim kampanye Pemilu 2019 dan memenuhi syarat sebagai anggota PPK.

Anggota KPU Kabupaten Sanggau Divisi Organisasi, SDM dan Parmas, Drs, H. Gusti Darmuddin mengatakan bahwa pelaksanaan rekrutmen ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 20 November mendatang. “Jika sudah terpilih nantinya akan dilantik pada tanggal 2 Januari 2019”. ujarnya | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 122 Kali.