Rapat Pleno Penetapan DPB Periode Maret 2020
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 181/PL.02.1-D/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2020 serta arahan Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Kabupaten Sanggau pada hari Kamis (9/4/2020) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Pleno Penetapan DPB periode bulan Maret 2020.
Rapat Pleno penetapan DPB kali ini digelar secara Online yang dihadiri Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto beserta Komisioner, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Disdukcapil Kabupaten Sanggau dan perwakilan/LO Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa rapat Pleno PDPB ditingkat KPU Kabupaten/Kota digelar setiap satu bulan sekali. Pada Rapat Pleno ini menetapkan jumlah DPB bulan Maret 2020 sebanyak 331.188 pemilih dengan rincian 171.575 pemilih laki-laki dan 159.613 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan.
Dari hasil koordinasi KPU Kabupaten sanggau dengan Dinas Dukcapil Kabupaten sanggau didapat potensi pemilih baru sebanyak 755 pemilih dan 359 pemilih tidak lagi memnuhi syarat (TMS).
Berita Acara Rapat Pleno ini dapat diunduh disini serta Keputusan KPU Kabupaten Sanggau tentang Penetapan DPB Bulan Maret 2020 juga dapat diunduh disini. | Humas KPU Sanggau