Perjanjian Kerja Sama Tugas dan Fungsi KPU-Kejari Sanggau

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Sanggau tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penandatangan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, SH., MH yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (16/05/2023) pagi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran Sekretariat serta pejabat dan staf dilingkungan Kejaksaan Negeri Sanggau.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto dalam sambutannya mengatakan bahwa PKS ini sangat penting dimana dalam menyelenggarakan Pemilu KPU menglola anggaran yang besar serta setiap tindakan yang dilakukan KPU bersentuhan bahkan berkonsekuensi hukum, untuk itu dengan PKS  ini KPU berharap selalu mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Sanggau. Sementera itu Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, SH., MH berharap PKS ini akan terus berlanjut hingga Pemilihan serentak mendatang.

Kegiatan Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 80.PR.07-NK/01/2022 dan Nomor: 14 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tanggal 7 Desember 2022. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 455 Kali.