Penyampaian Hasil Litmin dan Keanggotaan Parpol Pasca Putusan Bawaslu
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Setelah menyerahkan berkas hasil penelitan administrasi kepada hari Jumat (1/12/2017) KPU Sanggau langsung memberikan pengarahan dan teknis tata cara perbaikan dan verifikasi faktual berkas keanggotaan kepada partai politik calon peserta pemilu hasil putusan Bawaslu RI. Bertempat di aula Kantor KPU Sanggau Jl. Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau kepada parpol yang di undang.
Dalam kesempatan tersebut KPU Sanggau menyampaikan aturan-aturan terkait perbaikan dan verifikasi faktual kenaggotaan. Anggota KPU Sanggau Divisi Hukum dan Pengawasn Martinsu Sumartomengatakan dalam jadwal perbaikan ini parpol hasil putusan Bawaslu untuk benar-benar memanfaatkan waktu agar berkas keanggotaan partainya lengkap dan memenuhi syarat.
“Masa perbaikan berkas ini adalah kesempatan bapak-ibu untuk betul-betul bekerja secara maksimal mengganti seluruh keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dengan data baru yang betul-betul lengkap “, kata Sumarto
Selanjutnya partai politik tersebut harus memberbaiki berkas mereka selama 14 hari kalender. Berkas perbaikan tersebut akan diteliti kembali selama 7 hari. Acara ini juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau