Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Sanggau dilaksanakan Senin (01/02/2021) pagi,   bertempat di aula KPU Kabupaten Sanggau.

Perjanjian kinerja  tersebut bertujuan untuk memperteguh komitmen masing-masing pihak agar menjaga pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut tertuang secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target, hingga rencana anggaran.

Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sanggau, kemudian Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja dimulai dari para Kasubbag, Sekretaris dan Komisioner KPU Kabupaten Sanggau.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto menyampaikan perjanjian kinerja adalah sebuah dokumen yang berisi perintah kepada kita, selaku instansi di bawah, agar visi yang sudah ditentukan oleh KPU RI dapat terwujud, berbagai indikator sudah ditentukan disitu ada isu-isu strategis, di sekretariat ada proses dukungan manajemen dan penguatan kelembagaan. “Kita adalah satu kesatuan saling berkerjasama, sekretariat memfasilitasi agar program ini terwujud dan outputnya adalah hasil bersama sebagai sebuah satuan kerja KPU Kabupaten Sanggau.” Tegas Sumarto.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Andi Hasanuddin menyampaikan perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntansi instansi pemerintah. “Semoga apa yang diperjanjikan bapak ibu Kasubbag, Sekretaris maupun bapak ibu Komisoner dapat terealisasikan, terlaksana dengan penuh tangung jawab, karena perjanjian kinreja ini merupakan wujud dari pertangung jawaban pelaksanaan tugas fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara, artinya perjanjian ini merupakan suatu yang akan di kaji atau di analisis oleh KPU RI  sebagai bahan kebijakan untuk kinerja yang lebih baik kedepannya.” Ujar Andi.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah. Selain itu Penandatanganan kinerja ini merupakan sarana dan komitmen KPU Kabupaten Sanggau dalam menjalankan tata kelola keuangan dengan baik, dari proses perencanaan, pengelolaan, manajemen, bahkan KPU Kabupaten Sanggau juga harus  siap dievaluasi oleh masyarakat. Diharapkan perjanjian kinerja tersebut mampu menjadi pedoman semua pihak di lingkungan KPU Kabupaten Sanggau, agar optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau dan diberikan secara simbolis kepada Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau sebagai bentuk sinergisitas dan soliditas dan wujud Kerjasama di Tahun 2021 dilanjutkan foro bersama. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.