Pemusnahan Sisa Surat Suara Pemilu 2024

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan pada Pemilu 2024 dengan cara dibakar, bertempat dihalaman belakang Kantor KPU Kabupaten Sanggau, Selasa (13/02/2024) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran Sekretariat serta disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Waka Polres Sanggau, Pejabat yang mewakili Dandim 1204 Sanggau, serta Kejaksaan Negeri Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut dibacakan Berita Acara Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Surat Suara Yang Melebihi Kebutuhan oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau yang terdiri dari 5 jenis pemilihan, yaitu surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan kategori rusak 343 lembar dan 1480 lembar melebihi jumlah kebutuhan, surat suara rusak pemilihan anggota DPR sebanyak 118 lembar, surat suara rusak pemilihan anggota DPRD Provinsi sebanyak 154 lembar, surat suara rusak pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk 5 dapil sebanyak 367 lembar dan surat suara rusak pemilihan anggota DPD sebanyak 856 lembar.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan oleh Ketua KPU Sanggau, Ketua Bawaslu Sanggau, dan Waka Polres Sanggau. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 748 Kali.