Pelantikan PAW Badan Adhoc Pemilu 2024
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sanggau dilangsungkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji anggota badan adhoc Pemilu Tahun 2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dipandu oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, Jumat (15/12/2023) siang.
Dalam sambutannya Sumarto menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan ini serta berpesan agar pelantikan ini bukan hanya sekedar untuk melengkapi kekosongan jabatan badan adhoc saja, tetapi memang benar-benar di butuhkan untuk mengemban amanah Pemilu di wilayah masing-masing. Semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Soal sumpah/janji mudah di ucapkan namun sulit untuk di jalankan, sebagai penyelenggara pemilu, PPK/PPS adalah untuk melayani rakyat dalam menyalurkan hak politiknya, dan rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi. "Jangan coba-coba untuk "bermain" atau melakukan kecurangan atau hal--hal yang tidak baik dalam menyelenggarakan kegiatan dan jangan melupakan koordinasi sesama kita penyelenggara." tutup Sumarto.
Adapun badan adhoc yang dilantik adalah Iluminata Livaan menggantikan Marthen Enjel Hocarata AS anggota PPK Parindu, Subandi menggantikan Angga Faruli Legistian anggota PPS Sungai Sengkuang Kecamatan Kapuas, serta Samuel Marwan menggantikan Welcome Immanuel Pakpahan anggota PPS Bunut Kecamatan Kapuas.
Hadir dalam kesempatan tersebut anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau beserta jajaran Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Ketua dan anggota PPK Kapuas dan Parindu serta Rohaniwan.
Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat serta sesi foto bersama. | Hupmas KPU Sanggau