PELANTIKAN ANGGOTA PPK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Sanggau pasca putusan Mahkamah Konstitusi  berlangsung dengan hikmat, selasa (02/01/2019 bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau. Sebanyak 30 orang anggota PPK terpilih yang berasal dari 15 kecamatan menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota PPK. Acara pelantikan berlangsung dengan lancar dan penuh penghayatan.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPU kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih dan dihadiri oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, serta tamu undangan lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menjelaskan bahwa  Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sanggau berdasarkan Putusan MK No.31 Tahun 2018 terlaksana dengan baik. Sehingga jumlah anggota PPK yang semula 3 (tiga) orang berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, kini kembali menjadi 5 (lima) orang seperti pada beberapa kali Pemilu/Pilkada.

Lebih lanjut, Sekundus pada kesempatan itu juga berharap kepada semua PPK yang baru dilantik, agar memegang teguh amanah, jalankan dengan sungguh-sungguh isi fakta integritas yang telah dibacakan. Selain itu, ingat, bahwa saudara-saudara telah bersumpah bukan hanya dihadapan manusia tetapi juga dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Selamat melaksanakan tugas-tugas penyelenggara pemilu. Semoga Tuhan selalu menyertai kita” tutupnya. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 38 Kali.