KPU Sanggau Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018. Rapat berlangsung di aula lantai II kantor DPRD Sanggau, Senin (13/08/2018).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih didampingi komisioner KPU lainya, Hamka Surkati, Martinus Sumarto, Sisilia Sisil, Gusti Darmudin.
Rapat pleno dihadiri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih, Paolus Hadi-Yohanes Ontot (PH YO), Ketua DPRD Sanggau, Jumadi dan Wakil Ketua Hendrikus Bambang dan Usman, Sekda Sanggau, AL Leysandri, Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius, Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Herry Purwanto, Ketua PN Sanggau, Perwakilan Dari Kejari Sanggau, pimpinan Parpol dan tamu undangan lainya.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan, meskipun Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih sudah ditetapkan, namun tahapan Pilkada Sanggau masih belum selesai.
“Masih ada satu lagi, yaitu pelantikan. Namun teknisnya diserahkan langsung dari Kemendagri. Ini kan baru penetapan pasca putusan MK. Soal pelantikan itu bukan ranah kita, mungkin Kemendagri, Apakah pemilihan serentak, pelantikan juga serentak,” katanya,
Dikatakanya, KPU Kabupaten Sanggau sebatas memberikan surat keputusan (SK) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPRD. DPRD kemudian menindaklanjuti dengan menyampaikannya ke Gubernur, kemudian ke Mendagri.
“Kita hanya memberikan SK ini tadi, sama putusan MK ke DPRD, bahwa itu sudah selesai dan boleh ditindaklanjuti dengan pengusulan pelantikan terkait penetapan, Untuk teknis pelantikan, itu kewenangan Mendagri,” pungkasnya | Hupmas KPU Sanggau