KPU Sanggau Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Sanggau  Tahun 2018 memasuki Penetapan Pasangan Calon, Senin (12/02/2018) bertempat di aula Kantor KPU Kabupaten Sanggau Jl. Jend. Sudirman km 9 Bunut Sanggau, dimana terdapat dua pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Sanggau pada tanggal 8 – 10 Januari 2018 lalu.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Sekundus Ritih, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, unsur Forkompimda Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sanggau, serta dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau beserta partai pengusung dan tim kampanyenya. Rangkaian acara rapat pleno penetapan pasangan calon ini dimulai dari membacakan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.

KPU Kabupaten Sanggau menetapkan Bakal Pasangan Calon Paolus Hadi, S.IP, M.Si dan Drs. Yohanes Ontot, M.Si yang diusung oleh  PDI-P, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, PKPI, dan PPP serta Pasangan Calon Yansen Akun Effendi, SH, M.H dan Fransiskus Ason yang diusung oleh  Partai Golkar dan PKB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018.

Dengan demikian dalam Pilkada Sanggau Tahun 2018 terdapat dua pasangan calon yang akan menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Sanggau menyerahkan salinan Berita Acara kepada kedua pasangan calon ini melalui ketua tim kampnaye masing-masing.

“Setelah penetapan ini, kami akan melakukan penetapan nomor urut yang akan kita lakukan besok (13/02/2018) ,” kata Sekundus  usai Rapat Pleno. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 733 Kali.