KPU Sanggau Hadiri Rakor PPID KPU Kab/Kota Se-Kalbar

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) , Kamis (08/10/2020) siang.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalbar dilakukan secara daring, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan dihadiri Anggota KPU Provinsi Kalbar, Sekretaris KPU Provinsi Kalbar beserta jajaran serta Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM dan Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Kalbar.

Dalam sambutannya Ramdan mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini rutin dilaksanakan di tingkat KPU Provinsi Kalbar, namun kali ini diperluas sampai tingkat KPU Kabupaten/Kota. Ramdan menambahkan bahwa PPID bukan hanya ada di lembaga KPU saja, namun lembaga lain juga menyelenggarakan PPID sebagai bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Infomasi Publik. “Setiap lembaga  yang dibiayai oleh APBN atapun APBD harus menyediakan layanan publik berupa informasi. Bagi KPU, informasi adalah salah satu bentuk wujud tranparansi penyelenggara pemilu.” tegas Ramdan.

Selanjutnya Anggota KPU provinsi Kalbar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Lomon memaparkan tentang dasar hukum pelaksanaan PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Secara teknis penerapan dan pengelolaan PPID disampaikan oleh Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kalimantan Barat, Deni Trisna Dyah. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta Rakor.| Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 82 Kali.