KPU Sanggau Hadiri Pembacaan Putusan PHP di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau bersama Panwaslu Kabupaten Sanggau menghadiri pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Perselihan Hasil Pemilihan (PHP), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018, Selasa (07/08/2018) di gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta.
Hadir pula dalam sidang tersebut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan beserta Anggota Divisi Hukum dan Pengawasn Trenggani dan Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyowardono.
Dalam amar putusan Nomor 62/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon TIDAK DAPAT DITERIMA dan menerima eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka KPU Kabupaten Sanggau akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2018 nomor urut 2, Paolus Hadi, S.IP, M.si dan Drs. Yohanes Ontot, M.Si sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Terpilih untuk periode 2019-2024. Putusan MK dapat diunduh disini | Hupmas KPU Sanggau