Himbauan Masa Tenang

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau melalui surat nomor 231/PL.01.2-UND/6103/KPU-Kab/IV/2019 menghimbau kepada tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Tim Kampanye Calon Anggota DPD, dan Tim Kampanye serta Pengurus Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun mulai tanggal 14 – 16 April 2019.

Himbauan tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (4) huruf (h) juncto Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 juncto ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Dengan demikian maka diminta kepada seluruh tim kampanye peserta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 untuk mematuhi himbauan tersebut.| Hupmas KPU Sanggau

Surat selengkapnya dapat diunduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.