Hari ke-14, Enam Parpol Ajukan Nama Bacalon DPRD
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Pada hari terakhir yaitu hari ke-14 pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sanggau oleh partai politik tingkat Kabupaten Sanggau Pemilu Tahun 2024, enam parpol mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau yaitu Partai UMMAT, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Minggu (14/05/2023).
Tiba di Kantor KPU Kabupaten Sanggau pukul 09.00 Wib Partai UMMAT mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPD Partai UMMAT Kabupaten Sanggau H. Suhairi, S.Sos didampingi Sekretaris Tata Suprihatta Adimulya dan Bendahara Agus Kurniawati. Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib Partai Golkar tiba dikantor KPU Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sanggau Fransiskus Ason, SP didampingi Sekretaris Timotius Yance, S.Kom dan Bendahara Epifania Ratih Kumala Dewi. Berikutnya pada pukul 15.00 Wib Partai Persatuan Pembangunan yang tiba di Kantor KPU Kabupaten Sanggau dengan dipimpin oleh ekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Sanggau Zulkarnain didampingi Wakil Sekretaris Dedi Damhudi dan Syaufa Husna. Pada petang hari pukul 17.00 Wib Partai Garuda tiba di Kantor KLPU Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPD Partai Garuda Kabupaten Sanggau Hamid didampingi Sekretaris Utin Nur Kamisah.
Pada malam harinya yaitu pada pukul 19.00 Wib Partai Gelora Indonesia tiba di Kantor KPU Kabupaten Sanggau dipimpin oleh Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sanggau Darmanto didampingi Wakil Ketua Agus Muhtadin, SE dan Sekretaris Hariyardi Abdul, SH. Terakhir Partai Buruh yang dipimpin oleh etua DPD Partai Buruh Kabupaten Sanggau Anton Bernard Simanjuntak didampingi Sekretaris Yohanes Paulus Purasto tiba pada pukul 23.25 WIB.
Delegasi Partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinus Sumarto, Anggota KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto, Edy Rahmansana, Suwindari dan Vinsensius serta Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sanggau.
Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sanggau untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dari Partai UMMAT, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Garda Perubahan Indonesia, dan Partai Buruh dinyatakan lengkap dan benar dengan satus pengajuan diterima. Selanjutnya dokumen pengajuan akan dilakukan verifikasi administrasi. Sedangkan Partai Gelombang Rakyat Indonesia dikarenakan ada gangguan teknis pada SILON, berdasarkan surat KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Bakal Calon DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan persyaratan administrasi kedalam SILON paling lama 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuannya diterima. Hingga berita ini diturunkan, Partai Gelora Indoensia masih melakukan pengiputan data dan upload dokumen di Silon hingga batas waktu paling lama yang telah ditentukan, sehingga belum dapat ditentukan statusnya. | Hupmas KPU Kabupaten Sanggau