Dua Parpol Ikuti Pengundian Sampel Dalam Rangka Verifikasi Faktual

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Dalam rangka verifikasi faktual keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta pemilu Tahun 2019. Dua Parpol pendatang baru mengikuti pengundian nomor sampel yang akan dijadikan dasar dalam verifikasi faktual Minggu (10/12/2017). Dua parpol tersebut adalah Partai  Berkarya dan Partai  Garuda.

Pengundian yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sanggau tersebut dihadiri oleh Pengurus Partai Berkarya dan Pengurus Partai Garuda serta anggota Panwaslu Kabupaten Sanggau, Alipus. Acara dipimpin oleh Ketua KPU Sanggau, Sekundus Ritih yang didampingi anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau.

Dalam penjelasannya anggota KPU Sanggau divisi hukum, Martinus Sumarto  mengatakan pengundian sampel hanya di ikuti dua parpol dikarenakan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa parpol yang diverifikasi secara faktual adalah parpol pendatang baru.

“Kita hanya memverifikasi dua parpol baru. Kecuali putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan lain. Jika ada putusan yang mengatakan sebaliknya, kita secara kelembagaan siap,” terang Sumarto. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang dimana sampel ialah 10% dari jumlah data pengajuan yang memenuhi syarat.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan pada dua partai ini pada tanggal 16 dan 17 Desember 2017. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan pada 18 sampai dengan 22 Desember 2017. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 785 Kali.