Coklit Serentak Pemilihan Tahun 2018

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, bahwa kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dimulai pada tanggal 20 Januari 2018 sampai dengan tanggal 18 Februari 2018.

Menindaklanjuti SE Nomor 60/PL.03.1-50/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau akan melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS). GCS adalah kegiatan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan melibatkan semua penyelenggara Pemilu baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan dengan cara mengunjungi secara langsung tokoh-tokoh yang ada di wilayah daerah pemilihan baik pejabat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh spiritual, dll, bersama dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Masing-masing penyelenggara Pemilu sesuai tingkatan akan mencoklit tokoh-tokoh di wilayah kerjanya masing-masing.
Sebelum melakukan Gerakan Coklit Serentak, PPDP melaksanakan kegiatan Apel Kesiapan Bekerja di masing-masing wilayah desa/kelurahan. Apel dipimpin oleh ketua PPS desa/kelurahan setempat.

KPU Kabupaten Sanggau sendiri melaksanakan apel kesiapan coklit serentak dihalaman Kantor Camat Kapuas dengan melibatkan seluruh PPDP dan PPS di 6 kelurahan yang ada di kota Sanggau yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih. Pada Pemilihan Tahun 2018, KPU Kabupaten Sanggau akan membentuk 1.202 TPS yang tersebar di 169 desa/kelurahan dan 15 kecamatan. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 788 Kali.