Bimtek PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengenalan Fungsi Sipol

Jakarta, kab-sanggau.kpu.go.id | KPU Kabupaten Sanggau mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi oleh Anggota KPU RI August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos dan Parsadaan Harahap.

Dalam sambutannya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan urgensi bimtek agar KPU Provinsi/KIP Aceh memahami tugas, wewenang dan ruang lingkup serta memahami fungsi dari masing masing divisi. Hasyim juga menekankan KPU Provinsi/KIP Aceh harus mampu mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai Jumat (22/07) dan berakhir Senin (25/07), yang didahului oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, kemudian dilanjutkan dengan KPU/KIP Kabupaten/Kota. | Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 177 Kali.