Audiensi KPU Dengan Bupati Sanggau
Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau melaksanakan audiensi dengan Bupati Sanggau terkait surat Sekretaris KPU Provinsi Kalbar Nomor 105/RT.01.1-SD/61/Sek-Prov/IV/2021 perihal Pengadaan Tanah dan Gedung Kantor, bertempat di ruang kerja Bupati Sanggau, Kantor Bupati Sanggau Jl. Jend. Sudirman No. 1 Sanggau, Selasa (18/05/2021) pagi.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP., M.Si didampingi Kepala Badan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau, Sylvestra Dayana Simbolon menerima rombongan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Martinus Sumarto. Turut mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau, Andi Hasanuddin serta Kasubbag Program dan Anggaran Franky G. Nainggolan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sanggau menyambut baik kunjungan KPU Sanggau terkait pengadaan tanah dan gedung kantor dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Perlu diketahui bahwa KPU Sanggau saat ini menempati tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan status pinjam pakai. Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Gedung dan Kantor KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk menempati tanah dan bangunan, KPU Kabupaten/Kota wajib mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
Dalam surat Sekretaris KPU Provinsi Kalbar Nomor 105/RT.01.1-SD/61/Sek-Prov/IV/2021 perihal Pengadaan Tanah dan Gedung Kantor, ditegaskan bahwa bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah dihibahkan tanah perkantoran dari Pemerintah Daerah setempat segera melakukan proses penggantian nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut menjadi hak milik KPU sesuai dengan surat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Nomor S-367/WKN.11/KNL 01/2021 tentang Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga. | Hupmas KPU Sanggau