Sosialisasi PKPU No. 3 Tahung 2025 Tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tingkat Kabupaten Sanggau, Kamis (04/12/2025) siang bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Sanggau.

Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto didampingi anggota KPU Kabupaten Sanggau, turut hadir Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau Andi Hasanuddin beserta Kasubbag dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Sanggau, Dinas/Instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Sanggau, perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Sanggau serta jurnalis dari berbagai media.

Penyampaian materi oleh anggota KPU Kabupaten Sanggau divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muhammad Ikhsan, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Lisa Apriadianti,SH., M.H. serta Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau Wagino Edy Rustanto, S.H., M.H.

Setelah penyampaian materi dilaksanakan diskusi dan tanya jawab serta diakhiri dengan sesi foto bersama. I Hupmas KPU Sanggau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 66 Kali.