15 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCS

Sanggau, kab-sanggau.kpu.go.id | Sebanyak 15 Partai Politik melakukan Pengajuan Perubahan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sanggau pada masa pencermatan rancangan DCS Pemilu serentak tahun 2024, Jumat (11/8/2023) di Kantor KPU Kabupaten Sanggau.

Pengajuan dilakukan oleh masing-masing pimpinan parpol tingkat Kabupaten Sanggau atau LO/Admin Silon Parpol. Delegasi parpol diterima oleh ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau beserta Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau.

Adapun urutan parpol yang mengajukan perubahan terhdap rancangan DCS adalah:

1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), pada pukul 09.341 Wib;

2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pukul 10.64 Wib;

3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), pada pukul 11.30 Wib:

4. Partai Buruh, pada pukul 12.20 Wib;

5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada pukul 13.45 Wib;

6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada pukul 13.50 Wib;

7. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), pada pukul 13.55 Wib;

8. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada pukul 14.59 Wib;

9. Partai Ummat, pada pukul 16.43 Wib;

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada pukul 17.12 Wib;

11. Partai NasDem, pada pukul 19.24 Wib;

12. Partai Demokrat, pada pukul 19.24 Wib;

13. Partai Amanat Nasional (PAN), pada pukul 20.12 Wib;

14. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pada pukul 21.14 Wib; dan

15. Partai Golongan Karya (Golkar) pada pukul 23.10 Wib.

Semua dokumen yang diajukan oleh parpol dinyatkan lengkap dan diterima. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa terhadap dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS akan dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. | Hupmas KPU Sanggau

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 813 Kali.